Fee Proyek Pokir OKU, Susno Duadji: Apa Mungkin Kadis PUPR Bermain Sendiri?









“Kemudian di perkara tindak pidana korupsi dapat atau tidak dapat (aliran uang) bukanlah menjadi permasalahan pokok. Sebab dalam rumusan perkara korupsi ini tidak harus menguntungkan diri sendiri, tapi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi,” tandas Susno Duadji.

Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka yang empat tersangka sudah menjadi terdakwa di persidangan, sedangkan dua lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Para terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, Umi Hartati Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU dan M Fahruddin Anggota DPRD OKU. Sementara untuk Fauzi alias Pablo terdakwa kontraktor telah divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang juga terdakwa dari pihak kontraktor telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!