




“Bagaimana kalau dalam pemeriksaan di persidangan Kadis PU OKU berbelit terkesan melindungi pihak tertentu, maka akibatnya justru memberatkan hukuman untuk dirinya sendiri dan pihak yang akan dilindungi tetap tidak bisa dilindungi,” ungkap Susno Duadji.
Lebih jauh dikatakannya, dalam tindak pidana korupsi yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan).
Dimana cara pembuktiannya, sambung Susno Duadji, bisa dengan follow the money yakni melacak aliran dana hasil korupsi baik melalui PPATK maupun pertanggungjawaban penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja
aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang diterima dan harus dicocokkan apakah benar klop dengan uang hasil korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







