Fee Proyek Pokir OKU, Iqbal: Tidak Ada Pembahasan Fee









“Sidang sebelumnya saya sudah menjadi saksi, tapi saat itu sidang belum sampai selesai namun diskor. Dari itulah hari ini saya kembali menjadi saksi di persidangan lanjutan ini,” tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi mengatakan, M Iqbal mantan Pj Bupati OKU menjadi saksi lanjutan di persidangan karena sidang sebelumnya ditunda.

“Kehadiran M Iqbal disidang hanya untuk mengkonfirmasi barang-barang bukti yang belum kita perlihatan kepada yang bersangkutan disidang sebelumnya. Ada sekitar 30 barang bukti yang kita tunjukan kepada saksi-saksi di persidangan,” ungkapnya.

Terkait keterlibatan M Iqbal dan pengembangan penyidikan, JPU KPK Muhammad Albar Hanafi belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

“Sebab ini kan sidangnya masih berproses, belum selesai. Nanti kita lihat saat seluruh proses persidangannya telah selesai. Selain itu untuk penyidikan itu kan wewewang dari rekan-rekan kita dari Penyidik KPK,” tandas JPU KPK. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!