Fee Proyek OKU, Susno Duadji: Kadis PUPR OKU Tak Bisa Melindungi Keterlibatan Pihak Lain!









Masih dikatakan Susno Duadji, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dibuktikan yakni perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan).

“Cara pembuktian dugaan korupsi bisa dengan follow the money, yakni melacak aliran dana hasil korupsi baik melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) maupun pertanggung jawaban si penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang dia terima. Kemudian harus dicocokkan apakah benar klop dengan uang hasil korupsi,” jelasnya.

Terkait aliran uang dari hasil dugaan korupsi di perkara fee proyek Pokir OKU ini, sambung Susno Duadji, dapat atau tidak dapat aliran uang bukanlah menjadi permasalahan pokok.

“Sebab, dalam rumusan perkara tindak pidana korupsi tidak harus menguntungkan diri sendiri, namun perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!