Fee Proyek OKU, Susno Duadji: Kadis PUPR OKU Tak Bisa Melindungi Keterlibatan Pihak Lain!









Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc. (Foto-jn)

Palembang, JN

Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri mengatakan, dalam persidangan perkara fee proyek Pokir OKU terdakwa selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU tidak bisa melindungi keterlibatan pihak lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Susno Duadji terkait dugaan kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

“Bagaimana kalau dalam pemeriksaan di persidangan Kadis PUPR OKU berbelit terkesan melindungi keterlibatan pihak tertentu, maka akibatnya justru memberatkan hukuman untuk dirinya dan pihak yang akan dilindungi tetap tidak bisa dilindungi,” tegas Susno Duadji.

Diketahui pada perkara ini KPK baru menetapkan enam tersangka, yang empat tersangka menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun para terdakwa tersebut, yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, Umi Hartati Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU dan M Fahruddin Anggota DPRD OKU. Sementara untuk Fauzi alias Pablo terdakwa kontraktor telah divonis 2 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso yang juga terdakwa dari pihak kontraktor telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!