




“Proses semua pihak yang terlibat tanpa ada tebang pilih. Sebab, K-MAKI menilai dalam perkara ini aktor utamanya belum
tersentuh oleh KPK,” kata Feri.
Lebih jauh Feri mengatakan, sejauh ini dari pihak Pemkab OKU KPK baru memproses Kepala Dinas PUPR OKU (salah satu terdakwa di perkara ini).
“Untuk itulah K-MAKI meminta agar KPK mengungkap keterlibatan pihak lainnya dari Pemkab OKU. Karena sangat aneh kalau yang ditetapkan tersangka dari pihak Pemkab hanyalah Kadis PUPR OKU seorang diri,” terangnya.
Dilanjutkannya jika sudah jelas kalau perkara ini terjadi karena adanya fee untuk pengesahan APBD OKU. Sehingga
terkait fee tersebut tidak ada kepentingan bagi Kadis PUPR OKU.
“Soal pengesahan APBD ini tidak ada kepentingan Kadis PUPR OKU, apa kaitannya? Yang ada malahan Kadis PUPR OKU ini pihak yang diperintah oleh atasannya untuk mengambilkan fee proyek 20 persen dari terdakwa kontaktor. Untuk siapa orang yang memerintahkan Kadis PUPR OKU itu adalah tugas Penyidik KPK untuk mengungkap dan memprosesnya,” pungkas Feri.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH telah mengungkapkan fakta sidang terkait adanya sejumlah pertemuan saat membacakan amar putusan atau vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee di perkara tersebut. Selain itu, Hakim menegaskan barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk perkara lainnya.
Dikatakan Hakim, berdasarkan keterangan 29 saksi yang telah dihadirkan di persidangan yang berkaitan dengan alat bukti, bukti elektronik dan bukti petunjuk maka terungkap fakta sidang adanya sejumlah pertemuan.
“Pertemuan-pertemuan tersebut, terdiri dari; pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, pertemuan di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja dan pada 11 Maret 2025 juga ada pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU,” kata Hakim.
Diketahui pada perkara ini KPK baru menetapkan enam tersangka, terdiri dari;
Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yang keempatnya kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







