





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (8/9/2025) menegaskan, dalam perkara fee proyek Pokir OKU para pejabat yang hadir dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU hingga di ruangan Asisten I Kantor Bupati OKU harus tanggung jawab.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk pengesahan atau ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada sidang vonis dua terdakwa kontraktor di Pengadilan Tipikor Palembang, Majelis Hakim telah mengungkapkan fakta sidang dalam amar putusannya. Dimana fakta sidang tersebut, yakni adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, di salah satu hotel di Baturaja hingga pertemuan di ruang Asisten I Kantor Bupati OKU.
Untuk itulah dalam perkara ini para pejabat Pemkab OKU yang hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut harus tanggung jawab,” tegas Feri.
Dijelaskan Feri, dengan adanya pertemuan-pertemuan tersebutlah yang menjadi pemicu terjadinya komitmen fee 20 persen untuk ketuk palu APBD OKU tahun anggaran 2025.
“Karena fakta sidang tersebut disebutkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan maka hal tersebut merupakan perintah pengadilan yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penyidikan khusus kepada para pejabat yang hadir dalam pertemuan-pertemuan itu,” jelas Feri.
Feri berharap, dalam perkara dugaan korupsi terkait fee proyek Pokir OKU tersebut jangan sampai ada tebang pilih. HALAMAN SELANJUTNYA>>







