




Palembang, JN
Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan, Kamis (27/1/2022) mengatakan, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee proyek yang diserahkannya melalui ajudan bupati yakni Mursyid.
Hal tersebut dikatakan Badruzzaman alias Acan saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka), dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Awal tahun 2021 ada dua tahap uang fee yang saya ambil dari Kadis PUPR Herman Mayori (tersangka) untuk Bupati Dodi Reza. Untuk yang pertama jumlahnya Rp 1,5 miliar, uang tersebut saya berikan kepada Mursyid ajudan Bupati Dodi Reza di rumah saya di Palembang. Jadi saat itu Mursyid yang datang ke rumah saya. Kemudian tahap duanya, yakni uang fee sebesar Rp 1 miliar, dimana uang tersebut juga saya berikan kepada Mursyid di parkiran bandara,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

