Fee Proyek 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Kejati Harus Ungkap dan Proses Pihak Lainnya!







“Mengapa belum tuntas, karena masih ada pihak yang terlibat tapi hingga kini belum juga diproses. Dari itu Kejati Sumsel mesti mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya dan tetapkan tersangka kepada semua pihak yang terlibat,” pungkas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam perkara ini tiga orang tersangka telah ditetapkan, dan penyidikannya terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni; Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK.

Sedangkan Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya mengungkapkan, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.

Menurutnya, fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK.

“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!