




Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Kamis (20/3/2025) mengatakan, Kejati Sumsel harus mengungkap dan memproses pihak lainnya yang terlibat terkait tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut Kejati Sumsel menerima fee proyek 20 persen.
Hal itu dikatakan Feri soal dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Kejati Sumsel harus mengungkap dan memproses pihak lainnya yang terlibat soal fee proyek 20 persen yang disebut Kejati Sumsel diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Karena dalang utama di perkara ini belum terungkap,” ujar Feri.
Dijelaskan Feri, untuk dalam utama pada perkara tersebut yakni pihak yang memerintahkan atau yang menyuruh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel untuk mengambil fee proyek.
“Siapa dalang utamanya? Itu tugas dari Kejati Sumsel untuk mengungkapnya. K-MAKI akan terus mendorong supaya Kejati Sumsel dapat mengungkap orang yang menjadi dalam utama atau aktor utama di perkara ini,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

