




“Tim Jaksa Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut. Selain itu penyidikannya terus dilakukan pendalaman. Jadi, proses penyidikan perkara ini terus berjalan. Nanti apabila ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya,” ujar Vanny.
Sedangkan Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya mengungkapkan, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
Menurutnya, fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK.
“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” pungkas Kajati Sumsel.
Sementara tersangka Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel saat ditahan Kejati Sumsel bungkam ketika ditanya wartawan terkait fee proyek 20 persen tersebut. Dengan mengenakan rompi tahanan dan memakai topi, masker serta tangan diborgol tersangka Arie Martharedo berjalan tergesa-gesa langsung naik ke mobil tahanan Kejati Sumsel yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumya telah mengungkap modus ketiga tersangka yang telah ditetapkan.
Dikatakan Umaryadi SH MH, dalam perkara ini modus ketiga tersangka yakni bersama-sama melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dengan secara bersama-sama sepakat adanya komitmen fee dari empat kegiatan proyek pekerjaan, yakni; pembangunan Kantor Lurah di RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang, Pengecoran Jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, dan Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
“Bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut pembangunannya tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak yang disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap komitmen fee dan atau gratifikasi serta pengkondisian arau pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR (tersangka Arie Martharedo) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR (tersangka Apriansyah) dan pihak pemenang lelang WAF (tersangka Wisnu Andrio Fatra). Dalam perkara ini untuk uang fee Rp 826 juta telah kita amankan buat barang bukti di persidangan nanti,” pungkas Umaryadi SH MH. (ded)







