Fee Proyek 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Ada Pihak yang Sangat Berperan Belum Diungkap Kejati!









“Di DPRD Sumsel untuk Kabag Humas dan Protokol ini tidak ada kewenangan soal anggaran. Kabag Humas dan Protokol di DPRD Sumsel juga tidak ada Dapil apalagi Pokir, sehingga Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada keterkaitan dengan proyek-proyek. Jadi, mana mungkin kontraktor takut kepadanya sehingga mau memberikan fee proyek,” jelasnya.

Dari itulah, kata Feri, menjadi pertanyaan jika seluruh fee proyek 20 persen tersebut disebut Kejati Sumsel diterima oleh tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.

“Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada perannya, sehingga sangat aneh kalau dia bisa menerima fee proyek 20 persen. Inilah yang menjadi pertanyaan, ada apa? Kita harapkan jangan sampai ada tebang pilih dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi ini,” harap Feri.

Dilanjutkan Feri, terkait adanya tiga tersangka sudah ditetapkan yang salah satunya Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, maka K-MAKI Sumsel meminta agar di persidangan nanti seluruh saksi yang ada di berkas perkara dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan dan ada di dalam berkas perkara mesti dihadirkan disidang. Hal ini dilakukan supaya fakta persidangan dugaan kasus korupsi tersebut dapat mengungkap keterlibatan pihak lainnya selain tiga tersangka yang telah ditetapkan,” pungkas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut tiga tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!