





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (7/4/2025) mengatakan, masih ada pihak yang sangat berperan dan belum diungkap Kejati Sumsel terkait fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Feri soal perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk fee proyek 20 persen yang disebut diterima tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini belum diusut sampai tuntas. Sebab, masih ada pihak yang sangat berperan dan belum diungkap oleh Kejati Sumsel. Dari itulah K-MAKI berharap agar Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan untuk mengungkap pihak yang sangat berperan tersebut,” tegasnya.
Menurut Feri, pada perkara tersebut tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah perantara.
“Jadi terkait fee proyek 20 persen ini, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanya perantara. Untuk itulah kita mendorong agar Jaksa dapat mengungkap siapa yang menjadikan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini sebagai perantara,” ujarnya.
Masih kata Feri, jika sejak awal dirinya mengungkapkan kalau sangat tidak mungkin seorang Kabag Humas dan Protokol di DPRD Sumsel bisa menekan kontraktor sehingga si kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>







