Fee Proyek 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Walau Ditutupi Fakta Segalanya Akan Terungkap Disidang









“Oleh karena itulah fakta hukum akan terungkap dalam sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Di persidangan nanti, sambung Feri, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum akan disumpah oleh Hakim sebelum mereka memberikan keterangan di persidangan.

“Kalaupun ada saksi memberikan keterangan tidak benar maka dapat diberikan sanksi keterangan palsu di persidangan. Dari itu kita harapkan para saksi jujur dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkap Feri.

Feri juga berharap agar tiga terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan dapat menyampaikan keterangan secara jujur.

“Jangan sampai ada yang pasang badan. Ungkap semuanya soal fee proyek dalam dugaan kasus korupsi ini. Karena sejak awal kami menilai tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen dari terdakwa kontraktor,” terang Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!