





Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel mengatakan, soal fee proyek 20 persen walaupun terkesan ditutupi namun fakta segalanya akan terungkap dalam sidang tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.
Diketahui tiga terdakwa di perkara tersebut yakni Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor yang ketiganya kini sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi walau ditutupi fakta segalanya akan terungkap disidang. Sebab di perkara ini mana mungkin terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang tugasnya hanya Humas bisa menerima fee proyek 20 persen,” kata Feri.
Masih dikatakannya, dalam sidang yang terbuka untuk umum Majelis Hakim pastinya akan mengejar dan menggali keterangan saksi-saksi. Selain itu alat bukti perkara tersebut juga akan diuji di dalam sidang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







