



Selain itu, lanjut Feri, di DPRD Sumsel untuk jabatan Kabag Humas dan Protokol
tersebut tidak memiliki Dapil, Pokir serta tidak ada Reses.
“Bahkan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak memiliki kebijakan terkait penetapan anggaran. Oleh karena itu dalam perkara ini Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada sama sekali perannya,” ungkapnya.
Agar perkara dugaan kasus korupsi tersebut dapat diungkap secara utuh, lanjut Feri, Kejati Sumsel mesti memeriksa seluruh saksi.
“Kemudian saat di persidangan nanti jangan ada tebang pilih saksi. Semua saksi yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di dalam berkas perkara harus dihadirkan di persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh diterangkan Feri, jika K-MAKI Sumsel akan terus mengawal dan mengawasi proses penyidikan dan persidangan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Untuk itulah kami meminta agar perkara ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika Kejati Sumsel terus mendalami proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

