




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengungkapkan, Kejati Sumsel diharapkan dapat mengungkap siapa aktor utama di balik tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut Kejati Sumsel menerima fee proyek 20 persen.
Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Soal fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel belum diusut sampai tuntas. Dari itu K-MAKI Sumsel meminta agar Kejati Sumsel dapat mengungkap siapa aktor utama di balik tersangka Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel ini,” harap Feri.
Masih dikatakannya, karena sangat tidak mungkin seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bisa meminta 20 persen fee proyek kepada kontraktor.
“Kecuali ada perintah dari seorang yang mempunyai jabatan penting. Apalagi, sudah jelas Tupoksi dari Kabag Humas dan Protokol di DPRD Sumsel ini adalah menyusun jadwal kegiatan Pimpinan DPRD serta mempublikasikan kegiatan DPRD Sumsel. Sehingga kalau tidak ada perintah maka tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bisa meminta dan menerima fee proyek 20 persen dari kontraktor,” terang Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

