Fee Proyek 20 Persen, K-MAKI: Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Jangan Diam Saja dan Jangan Mau Pasang Badan!







“Jadi Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada peran terkait peoyek. Oleh karena itu sangat tidak masuk diakal kalau Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee proyek 20 persen,” ujarnya.

Diungkapkannya, jika di DPRD Sumsel Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak memiliki Dapil dan Pokir.

“Karena tidak ada Dapil dan Pokir maupun Reses maka tugas dari Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek. Dari itulah mana mungkin kontraktor takut dengan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hingga memberikan fee proyek,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan Feri, dalam perkara tersebut Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah pesuruh yang diminta mengambilkan fee.

“Artinya, ada dalang utamanya yang belum diungkap oleh Kejati Sumsel. Dari itulah Kejati Sumsel harus mengusut perkara ini sampai tuntas,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam perkara ini tiga orang tersangka telah ditetapkan, dan penyidikannya terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!