Fee Proyek 20 Persen, K-MAKI: Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Jangan Diam Saja dan Jangan Mau Pasang Badan!







Kejati Sumsel saat menahan tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.(Foto-deddy/jn)

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Kamis (20/3/2025) mengatakan, tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut Kejati Sumsel menerima fee proyek 20 persen jangan diam saja dan jangan mau pasang badan, ungkap pihak yang menjadi aktor utamanya.

Hal itu dikatakan Feri soal dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka menerima fee proyek 20 persen. Untuk itulah Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel jangan diam saja dan jangan mau pasang badan, ungkap pihak yang menjadi aktor utamanya,” tegas Feri.

Menurut Feri, di DPRD Sumsel untuk Kabag Humas dan Protokol hanyalah betugas mempublikasi kegiatan DPRD dan menyusun agenda kegiatan Pimpinan DPRD Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!