



Selain itu, sambung Feri, di DPRD Sumsel Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak memiliki Dapil, Pokir serta tidak ada kegiatan Reses.
“Artinya Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek. Jadi mana mungkin kontraktor bisa takut sampai mau memberikan fee proyek,” jelasnya.
Masih kata Feri, dalam perkara tersebut Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah pesuruh yang diminta mengambilkan fee hingga masih ada dalang utamanya yang belum diungkap oleh Kejati Sumsel.
“Siapa dalang utamanya? Itu tugas Kejati Sumsel untuk mengungkapnya, dan kami dari K-MAKI Sumsel meminta agar Kejati Sumsel mengusut perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

