




Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel mengatakan, tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel harus mengungkap siapa aktor utama soal fee proyek 20 persen.
Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel harus mengungkap aktor utama soal fee proyek 20 persen. Karena tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka menerima fee proyek, sebab dia tidak memiliki peran di perkara tersebut,” tegas Feri.
Menurutnya, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel jangan diam saja dan jangan mau pasang badan.
“Jelaskan semuanya, jangan pasang badan. Apalagi di DPRD Sumsel untuk Kabag Humas dan Protokol hanyalah bertugas mempublikasi kegiatan DPRD dan menyusun agenda kegiatan Pimpinan DPRD Sumsel. Jadi Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada peran terkait proyek. Oleh karena itu sangat tidak masuk diakal kalau Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee proyek 20 persen,” papar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

