Fee 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, Kejati Tegaskan Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dana Bersifat Khusus Tetap Akan Dipanggil









Tersangka dugaan korupsi proyek dana bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 saat ditahan Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel kedepanya tetap akan mengagendakan pemanggilan para saksi terkait fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel salah satu tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin, yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (23/4/2025).

“Karena perkara ini masih tahap penyidikan dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Penuntut Umum maka kedepannya saksi-saksi masih tetap diagendakan pemanggilan guna diperiksa terkait penyidikan perkara ini,” tegas Vanny.

Masih dikatakannya, tetap diperiksanya para saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra.

“Jadi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ketiga tersangka makanya saksi-saksi nanti akan dijadwalkan lagi pemeriksaan,” kata Vanny.

Dalam proses penyidikan, lanjut Vanny, diperiksanya saksi-saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!