



“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” tegas Kajati Sumsel.
Terkait penyidikan perkara tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, hingga kini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Jadi penyidikan terus dilakukan pendalaman,” tegas Vanny.
Masih katanya, pada pendalaman penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mendalami alat bukti.
“Tujuannya pendalaman ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya di perkara ini,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Vanny, dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan maka para saksi tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.
“Saksi-saksi tetap akan diperiksa dalam rangka proses penyidikan. Diperiksa saksi-saksi ini karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya.
Dilanjutkan Vanny, dari itulah proses penyidikan perkara ini terus berlanjut di Kejati Sumsel.
“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya,” tandasnya. (ded)

