Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Kejati Jangan Ragu Ungkap Pihak Lainnya!







Tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel (memakai rompi tahanan dan topi hitam) saat ditahan Kejati Sumsel.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Rabu (12/3/2025) mengatakan, Kejati Sumsel jangan ragu untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya terkait tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee proyek 20 persen.

Hal itu dikatakan Feri soal perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang kapasitasnya tidak ada berkaitan dengan proyek dan pemutus kebijakan menerima fee proyek 20 persen. Dari itu Kejati Sumsel jangan ragu untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini,” tegas Feri.

Masih dikatakannya, jika K-MAKI Sumsel akan mendorong Kejati Sumsel untuk mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Pihak lainnya tersebut adalah aktor utamanya. Jadi, aktor utamanya belum diungkap. Untuk itulah jangan sampai ada yang dilindungi dan jangan ada tebang pilih, semua pihak yang terlibat harus diproses oleh Kejati Sumsel,” ujar Feri.

Diungkapkan Feri, dalam perkara ini Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah sebagai pihak yang mengambilkan fee proyek 20 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!