Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Jangan Ada yang Pasang Badan!









“Kemudian semua saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan dan saksi yang namanya disebut-disebut di dalam persidangan juga mesti dihadirkan. Jika ada saksi yang tidak dihadirkan disidang tersebut maka K-MAKI meminta supaya Hakim mengelurakan penetapan untuk memanggil saksi itu di persidangan,” terang Feri.

Semua saksi mesti dihadirkan di persidangan, lanjut Feri, agar perkara dugaan kasus korupsi terkait fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dapat terungkap faktanya secara utuh dan jelas di persidangan.

“Sebab, sejak awal kami dari K-MAKI menilai sangat aneh dan tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen. Karena jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini adalah Humas sehingga mana mungkin kontraktor takut kepadanya hingga mau memberikan fee proyek,” pungkas Feri. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!