




“K-MAKI menilai perkara ini belum tutas. Karena mana mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek dari kontraktor. Dari itulah jangan sampai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dikorbankan dalam perkara ini,” harap Feri.
Diungkapkan Feri, di DPRD jabatan seorang Kabag Humas dan Protokol hanyalah Humas yang menyampaikan publikasi kegiatan-kegiatan DPRD.
“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan proyek-proyek. Tapi mengapa disebut menerima fee 20 persen dari kontraktor, apa hubungannya?,” kata Feri.
Lebih jauh dikatakan Feri, K-MAKI meminta agar saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ketiga terdakwa dapat memberikan keterangan yang jujur soal fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







