




Oleh karena itulah, sambung Feri, pemeriksaan terhadap para saksi di tahap penyidikan berbeda dengan persidangan.
“Sebab kalau di tahap penyidikan saksi-saksi yang diperiksa tidak disumpah. Tapi kalau disidang para saksi ini kan diambil sumpah hingga keterangan saksi di persidangan adalah salah satu alat bukti,” jelas Feri.
Lanjut Feri, K-MAKI juga berharap agar para saksi yang diperiksa disaat tahap penyidikan dapat dihadirkan semuanya di dalam persidangan tiga terdakwa yang kini proses sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jangan sampai ada tebang pilih saksi. Semua saksi harus dihadirkan dalam sidang ketiga terdakwa. Kemudian kami berharap agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi apabila ada saksi yang tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut,” harapnya.
Dilanjutkannya, K-MAKI akan terus mengawal dan mengawasi proses persidangan ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.
“Karena kami menilai masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini namun belum diungkap,” tandas Feri. (ded)







