Fee 20 Persen Hadiah Ketuk Palu APBD OKU, Sidang OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD









Rudi Hartono, Alex dan Kamal Anggota DPRD OKU saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/koransn)

Palembang, KoranSN

Rudi Hartono Wakil Ketua DPRD OKU, Selasa (1/7/2025) menyebut, fee 20 persen untuk DPRD OKU adalah hadiah karena rapat paripurna kuorum hingga APBD OKU diketuk palu atau disahkan.

Hal tersebut dikatakan Rudi Hartono saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH soal fee di perkara tersebut ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi disidang dua terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Adapun kedua terdakwa itu, yakni; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku kontraktor pemberi fee proyek Pokir.

Di persidangan awalnya Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut sudah ada sejumlah saksi yang disidang sebelumnya telah diperiksa dimintai keterangan, diantaranya Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (salah satu tersangka) dan saksi Setiawan BPKAD OKU.

“Dari keterangan saksi tersebut jika ada permintaan komitmen fee untuk DPRD OKU agar rapat paripurna pengesahan APBD OKU kuorum yakni dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Untuk fee ini coba saksi jelaskan,” tegas Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi di persidangan.

Dijawab saksi Rudi Hartono bahwa saat pertemuan di Hotel Zuri Baturaja di lantai 16 untuk fee 20 persen buat DPRD OKU disampaikan oleh perwakilan dari Pemkab OKU, yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU didampingi Setiawan Kepala BPKAD OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!