




“Keberadaan Posyandu tidak bisa disepelekan. Ini lembaga resmi yang diatur peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan luar biasa di tingkat desa,” ujar Tito.
Ia menekankan, pembina Posyandu memegang peran penting menjaga keberlangsungan lembaga ini. Posyandu akan hidup ketika pembinanya mampu mempengaruhi kebijakan kepala daerah.
Tri Tito Karnavian menegaskan regulasi terbaru, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, menjadi dasar hukum penguatan Posyandu di daerah. Rakornas ini pun digelar untuk mendorong penyelarasan RKPD dan APBD agar sejalan dengan implementasi Posyandu enam SPM.
Rakornas 2025 juga menghadirkan momen berbagi pengalaman antarprovinsi serta penganugerahan penghargaan bagi Tim Pembina Posyandu tingkat provinsi. (rob)







