



Selain itu para Ketua dan pengurus harus segera membuat program kerja tahunan sesuai wilayah masing-masing. Pada tengah tahun nanti, para Ketua sudah harus punya program kerja di tahun 2026.
Tugas lainnya adalah mengendalikan aktivitas Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, ketua bisa mengangkat/memberhentikan siapa saja yang duduk dalam kepengurusan.
“Ini adalah hak prerogatif Ketua. Lebih baik pengurusnya sedikit namun efektif dan organisasi bisa berjalan baik,” tukasnya.
PKK juga berperan dalam membantu dan mendukung tugas suami. Membina dan mengembangkan pemberdayaan keluarga masing-masing.
“Sekali lagi saya minta bahwa kita harus turun ke desa, tahu berapa jumlah desa di wilayah kita, gunanya untuk menyemangati dan memotivasi para ibu di desa”, ujarnya.
Sementara terkait kegiatan Posyandu, jika sebelumnya Posyandu hanya berfokus pada bidang kesehatan. Kini Posyandu memiliki landasan Enam SPM yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Saat ini ada posyandu anak, posyandu lansia, dan posyandu remaja.
“Yang menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu adalah Ketua TP PKK. Kemudian kedudukan Wakil Ketua PKK kini berganti menjadi Staf Ahli. Ini berdasarkan hasil Rakernas IX tahun 2021. Jadi Ketua TP PKK hanya ada satu di setiap Kabupaten/Kota. Struktur organisasi PKK ini kemungkinan akan berubah pada Rakernas X mendatang yang akan berlangsung di Balikpapan,” imbuhnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

