




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr. Febrian, S.H., M.S yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Minggu (24/4/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih untuk uang yang digunakan dalam kredit tersebut merupakan uang negara.
Sebab menurut Dr. Febrian, jika Bank Sumsel Babel 100 persen merupakan bank milik daerah, yakni milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
“Bukan hanya uangnya merupakan duit negara saja. Akan tetapi prosesnnya apakah telah sesuai dengan pengguaan anggarannya? Apalagi dalam perkara tersebut kan adanya dugaan menaikan aggunan, dan itu termasuk mark-up,” tegasnya.
Masih dikatakannya, karena dalam perkara tersebut menyangkut uang negara makanya masuk dalam hukum dugaan tindak pidana korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

