




“Saat ini penghitungan BPKP masih terus berjalan dan kami selalu berkoordinasi dengan BPKP. Sedangkan kalau Ahli Cagar Budaya sudah menghitung terkait bangunan gedung Cagar Budaya Pasar Cinde,” ungkap Umaryadi SH MH.
Lebih jauh dikatakan Umaryadi SH MH, dalam perkara ini penandatangan kontrak Bagun Guna Serah (BGS) pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Akibat hal tersebut menyebabkan hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde,” tegasnya.
Dijelaskannya, hilangnya Cagar Budaya Pasar Cinde ini bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde karena berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Tapi dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan namun masih dilakukan penandatanganan kontraknya,” paparnya.
Terkait tersebut, kata Umaryadi SH MH, pihaknya melakukan proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







