Enam Jam Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Diperiksa Kejari Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Darah PMI







“Nanti semuanya akan kami uraikan dalam dakwaan disidang,” katanya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, sambung Kajari Palembang, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” pungkas Kajari. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!