




Sementara itu Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara ini tersangka Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto (suami dari Finda) memiliki peran yang aktif.
“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan alat buktinya,” tegas Kajari.
Masih dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana atau biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
“Dimana dana digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dilanjutkan Kajari Palembang, terkait detail modus operandi dalam perkara ini akan diuraikan saat persidangan kedua tersangka nanti. HALAMAN SELANJUTNYA>>







