




Palembang, JN
Sekitar enam jam mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang serta Dedi Siprianto (suami dari Finda) selaku Kabid di PMI Kota Palembang yang juga Anggota DPRD Palembang, Kamis (17/4/2025) diperiksa Kejari Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar SH MH MSi didampingi Kasubsi Kasi Inteljen Fahri Aditya.
“Pada hari Kamis ini keduanya dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang sebagai tersangka. Dimana kedua tersangka diperiksa dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB,” tegas Arjansyah Akbar SH MH MSi.
Masih dikatakannya, pemeriksaan kedua tersangka dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikannya.
“Karena perkara ini sudah tahap penyidikan dan sudah ada tersangka yang ditetapkan makanya untuk kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

