




Masih dikatakannya, sedangkan untuk satu tersangka lagi dalam perkara tersebut, yakni Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel.
“Tersangka AT (Aldrin Tando) sejak 20 Agustus 2025 ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, tersangka AT juga sudah dilakukan pencekalan sejak tanggal 2 Juli 2025,” katanya.
Terkait Tahap II tersebut untuk tersangka Harnojoyo, Alex Noerdin, Raimar Yousnaidi dan Eddy Hermanto dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Rutan Pakjo Palembang.
“Keempat tersangka ditahan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang,” tandasnya. (ded)








