Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Segera Disidangkan









Raimar Yousnaidi, Harnojoyo, Eddy Hermanto dan Alex Noerdin saat Tahap II. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Empat tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 yang rugikan negara Rp 137.722.947.614,40 segera disidangkan.

Hal tersebut dikarenakan pada Kamis (2/10) Kejati Sumsel telah melaksanakan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun empat tersangka yang dilakukan tahap dua tersebut, yaitu; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

“Dengan telah dilaksanakan Tahap II ini maka JPU Kejari Palembang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna persiapan persidangan keempat tersangka,” tegas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumartha Syamsu SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!