





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (23/7/2025) mencecar 30 pertanyaan kepada empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumsel.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Adapun empat tersangka yang diperiksa tersebut yakni Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnaidi Kacab PT Magna Beatum dan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
“Update penyidikan Pasar Cinde, keempat tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukansekitar 30 pertanyaan kepada para tersangka,” tegas Vanny.
Keempat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan dimulai dari sekitar Pukul 09.00 WIB hingga selesai. Selain memeriksa empat tersangka, Jaksa Penyidik juga memeriksa satu orang saksi yakni S selaku Staf Dinas PUCK Sumatera Selatan,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







