Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J BUMD Pemkot Palembang Segera Hadapi Vonis Hakim







Suasana sidang dugaan kasus korupsi Jargas PT SP2J saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Empat terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) BUMD Pemkot Palembang yang rugikan negara Rp 3,9 miliar dalam waktu dekat segera menghadapi vonis atau putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J yang juga Pengguna Anggaran (PA), Antony Rais mantan Direktur Operasional PT SP2J atau selaku PPK, Sumirin T Tjinto mantan Direktur Keuangan PT SP2J, dan Rubinsi mantan Direktur Umum PT SP2J.

Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH, Kamis (2/1/2025) membenarkan, jika keempat terdakwa tersebut dalam waktu dekat segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau putusan dari Majelis Hakim.

“Persidangan keempat terdakwa selanjutnya yakni agenda putusan atau vonis,” katanya.

M Syaran Jafizhan SH MH juga mengungkapkan jadwal sidang dengan agenda vonis untuk keempat terdakwa dugaan kasus korupsi Jargas tersebut.

“Sidangnya pada Selasa tanggal 7 Januari 2025, dengan agenda putusan atau vonis dari Majelis Hakim,” ungkapnya.

Dalam perkara ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH MH didampingi Hermansyah SH MH sebelumnya
telah menuntut keempat terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!