Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sejumlah Nama Kuasai Aliran Uang







Dari itulah, sambung Hakim, dalam perkara ini keempat terdakwa bersama para saksi tersebut telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan dan kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan hal tersebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hakim di persidangan.

Lebih jauh Hakim juga mengungkapkan, jika pekerjaan pembangunan Jargas yang dilakukan dengan metode swakelola tidak bertentangan dengan Prepres Pengadaan Barang dan Jasa karena dalam swakelola itu telah ada Perwali dan SK Direksi PT SP2J.

“Pekerjaan swakelola juga dapat menguntungkan prusahaan, sedangkan kalau menggunakan pihak ketiga atau lelang maka membuat banyaknya anggaran yang keluar. Namun dalam perkara ini metode swakelola dimanfaatkan untuk mendapatkan fee dari pembelian pipa, pembelian aksesoris pipa hingga mengumpulkan uang dari upah tukang yang dipotong. Sementara para terdakwa selaku Direksi yang merupakan kolektif kolegial tidak saling mengingatkan sehingga melakukan kelalaian,” terang Hakim.

Dilanjutkan Hakim, pada putusan vonis tersebut adapun hal-hal yang meringankan bagi keempat terdakwa, yakni;
keempat terdakwa sopan di persidangan dan para terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Sementara hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan keempat terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tandas Hakim.

Atas putusan vonis dari Majelis Hakim tersebut, keempat terdakwa melalui masing-masing penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!