




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Rabu (10/8/2022) mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada empat saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
Adapun keempat saksi tersebut, yakni ‘SU’, ‘MM’, ‘EK’ dan ‘J’ yang keempatnya merupakan pihak dari Gapoktan (gabungan kelompok tani).
“Jadi saksi ‘SU’, ‘MM’, ‘EK’ dan ‘J’ dari pihak Gapoktan di Banyuasin diperiksa Jaksa Penyidik terkait penyidikan dugaan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, masing-masing saksi diajukan sekitar 25 pertanyaan,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Masih dikatakannya, para saksi tersebut diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidus Kejati Sumsel di ruang pemeriksaan, yakni di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Keempat saksi diperiksa dari pagi hingga sore hari,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

