Empat Lapas di Sumsel Jalankan Program Rehabilitasi Narkoba







Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi bagi narapidana pecandu narkoba.

Unit Pelaksana Teknis ( UPT) pemasyarakatan atau lapas yang melaksanakan program rehabilitasi kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, di Palembang, Jumat (15/4/2022).

Program rehabilitasi tersebut dilakukan karena sekarang ini di lapas tersebut serta beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya sebagian besar dihuni WBP dan tahanan yang menjalani pidana karena terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berdasarkan data hingga pertengahan April 2022 ini, Harun menjelaskan jumlah secara keseluruhan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 15.974 orang WBP dan tahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!