




Sejumlah saksi lainnya juga telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya; pada Selasa (3/6/2025) Kejati memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing, pada Selasa (20/5/2025) MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 juga diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pada Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang juga diperiksa oleh Kejati.
Lalu di hari Rabu (7/5/2025), Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pemeriksan tersebut untuk kedua kalinya, karena sebelumnya pada Senin (7/8/2023) Basyaruddin Akhmad juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.
Selanjutnya pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, dan pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016. Lalu Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015, serta DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 turut diperiksa Kejati Sumsel.
Pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi juga telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang. (ded)







