Empat Jam Rumah Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Digeledah Kejati Sumsel









Pantauan di lokasi terlihat Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi didampingi oleh Tim Intelijen Kejati Sumsel mendapat pengawalan pihak kepolisian bersenjata laras panjang.

Setelah tiba di lokasi, Tim Jaksa Penyidik langsung memasuki rumah Alex Noerdin.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Diketahui pada Rabu (9/7/2025) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga rumah tersangka lainnya dalam perkara tersebut, terdiri dari; rumah tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah tersangka Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang, dan rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Dalam perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!