Eks Sespri Istri Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin







Staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). Ainul Faqih diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Ailnul Faqih selaku mantan sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi, istri bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, pada Kamis (16/12/2021) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/12/2021)

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tambah Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!