Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara Karena Korupsi







Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.

Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM.

Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.

Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Sri Utami ditunjuk oleh mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mencari dana yang diambil dari berbagai kegiatan Setjen ESDM.

Kegiatan tersebut yaitu, pertama, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp100 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!