Eks Pejabat ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Korupsi







Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada tahun 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut penjara selama 4 tahun 3 bulan karena diduga melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.

“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen)

Ia dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!