Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Karena Korupsi Kampus IPDN







PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.

Selanjutnya Dono mengganti personel tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Dono juga setuju memberi commitment fee kepada pihak-pihak terkait sebesar Rp3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp275 juta untuk Torret Koesbiantor, dan Rp150 juta untuk Djoko Santoso.

PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp109,514 miliar, sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPD Sulut TA 2011 adalah Rp89,764 miliar sehingga uang sebesar Rp19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Atas vonis tersebut, Dono Purwoko dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!