Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi IPDN







JPU KPK juga menyebut PT Adhi Karya telah menitipkan uang senilai Rp5 miliar pada 18 Februari 2022 yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Perbuatan Dono, menurut JPU memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar; konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta serta korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar.

Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp127,834 miliar. Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap pra kualifikasi pada Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut yaitu Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.

Dalam pertemuan itu disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping.

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada 13 September 2011. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!