Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi IPDN







Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) 2011-2014 Dono Purwoko menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama empat tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dono dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta merugikan keuangan negara atau daerah. Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna. Hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, JPU KPK tidak membebankan Dono untuk membayar uang pengganti. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!